Kerisauan akan hilangnya jejak sejarah seringkali menjadi beban moral bagi seorang kader. Setelah sempat melewati fase pencarian yang panjang sebagaimana terekam dalam catatan "Napak Tilas Arsip yang Hilang" upaya untuk menjemput kembali kepingan sejarah organisasi akhirnya menemui titik terang.
Surat Keputusan (SK) otentik kepengurusan PCNU Lampung Selatan dari lintas dekade (1995-2024) kini telah terkumpul, menjadi bukti sahih estafet perjuangan yang tak boleh terputus oleh waktu.
Napas amaliah Ahlussunnah wal Jamaah sudah mendarah daging di tengah masyarakat Lampung Selatan melalui perjalanan sejarah yang panjang.
Tradisi keagamaan yang kita jalankan hari ini merupakan warisan luhur yang telah mewarnai kehidupan masyarakat sejak masa perjuangan para tokoh terdahulu di tanah Lampung.
Nilai-nilai spiritual ini terus hidup dan menjadi bagian tak terpisahkan dari denyut nadi masyarakat, termasuk di wilayah Sidomulyo sejak era 1930-an. Militansi kultural ini terus terjaga, hingga pada era 1960-an, derap langkah GP Ansor dan Banser sudah menunjukkan eksistensinya sebagai benteng ulama di Lampung Selatan.
Hal ini membuktikan bahwa energi Nahdliyin telah bersenyawa dengan harmoni masyarakat jauh sebelum wilayah ini berkembang dan mengalami pemekaran administratif seperti saat ini.
Kekuatan kultural tersebut bersinergi dengan ketertiban struktural organisasi. Salah satu dokumen monumental yang berhasil didokumentasikan kembali adalah Surat Keputusan P.B. Nahdlatul Ulama Nomor: 145/A.II.04.d/XII/1996.
Dokumen ini menjadi catatan sejarah yang sangat sakral karena terbit tepat setahun sebelum pemekaran Kabupaten Tanggamus (1997).
Pada masa itu, PCNU Lampung Selatan masih mengemban amanah khidmah di wilayah yang sangat luas, meliputi wilayah yang kini telah berkembang menjadi Kabupaten Tanggamus, Pringsewu, hingga Pesawaran.
Dokumen ini disahkan langsung di Jakarta pada 28 Desember 1996 (17 Sa’ban 1417 H) dengan tanda tangan basah dua poros langit NU: Rais Aam KH Ilyas Ruhiat dan Ketua Umum PBNU KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Berdasarkan dokumen tersebut, berikut adalah jajaran pengurus yang menerima amanah khidmah masa khidmah 1995-2000:
Mustasyar: K. Muttasil, K. Sanusi, K. Rafi’uddin, K. Nur Saleh, dan K. Abdullah.
Syuriyah: Dipimpin oleh KH Drs. Rais Abdillah (Rais), didampingi H. Syukron dan H. Sukiran (Wakil Rais), serta Drs. Asyari Sahar (Katib) dan Imam Muttaqin (Wakil Katib).
Jajaran A’wan diperkuat oleh KH Buchari, K. Eman Sulaiman, K. Munanzir, KH Mustafa, K. Hanan Yasin, dan Hasnul Burhan.
Tanfidziyah: Ketua dijabat oleh KH A. Syafruddin Zamas, Lc, dengan Wakil Ketua Hamim Fadhli dan Syahroni AR. Sekretariat digerakkan oleh Muh. Din Jali dan R.M. Sholeh Bajuri, sementara bendahara diamanahkan kepada Wani Salapindo dan Idrus Hasmi.
Adanya dokumen SK PBNU di era kepemimpinan Gus Dur ini merupakan penegasan atas jati diri organisasi yang memiliki dasar administrasi dan kultural yang kokoh.
Ia menjadi jembatan yang menghubungkan kita dengan masa di mana Lampung Selatan masih menjadi "Rumah Besar" bagi warga Nahdliyin di wilayah-wilayah hasil pemekaran.
Diktum dalam SK tersebut mengamanatkan agar seluruh pengurus senantiasa berpedoman pada AD/ART NU serta petunjuk-petunjuk PBNU dalam menjalankan tugas-tugas keumatan.
Bagi warga Nahdliyin Lampung Selatan, tertib organisasi (struktural) dan keteguhan tradisi (kultural) adalah instrumen utama untuk merawat persaudaraan.
Keberadaan arsip bersejarah ini menjadi inspirasi bagi generasi masa kini untuk terus menjaga marwah para ulama pendahulu demi mewujudkan Islam yang damai dan sejuk di Lampung Selatan.
Rais Aam: KH. Muh. Ilyas Ruhiat.
Katib Aam: Drs. KHM. Dawam Anwar.
Ketua Umum: H. Abdurahman Wahid.
Sekretaris Jenderal: H. Ahmad Bagdja.
Tabik.

0 Komentar