Prahara administratif yang tengah melanda Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah sampai pada titik yang mengkhawatirkan bagi keutuhan organisasi. Munculnya Instruksi Rais Aam Nomor 4795/PB.23/A.II.08.07/99/12/2025 yang menangguhkan sistem Digdaya Persuratan, disusul oleh Surat Edaran Moratorium tertanggal 16 Desember 2025, bukan sekadar urusan teknis birokrasi. Ini adalah sinyal adanya keretakan pada sistem pengambilan keputusan di tingkat tertinggi jam'iyyah yang mulai dirasakan getarannya hingga ke daerah.
Di jajaran PWNU dan PCNU, termasuk kami di Lampung Selatan, muncul kegelisahan saat melihat bola panas konflik pusat seolah dilemparkan ke daerah. Di satu sisi, Instruksi Rais Aam menyatakan bahwa semua produk surat melalui sistem digital setelah tanggal 1 Desember 2025 dinyatakan tidak sah. Namun di sisi lain, denyut nadi organisasi di bawah tetap berdetak; kegiatan kaderisasi tetap berjalan dan menerbitkan Syahadah resmi pada 14 Desember 2025 yang masih ditandatangani oleh KH. Yahya Cholil Staquf dan KH. Saifullah Yusuf sebagai mandat Muktamar Lampung yang sah secara administratif.
Ketidaksinkronan ini menciptakan dualitas otoritas yang membingungkan. Konflik pun kian meruncing pada perdebatan legalitas formal yang sangat teknis. Surat dari pihak Tanfidziyah nomor 4900/PB.01/A.I.01.08/99/12/2025 secara terbuka menyatakan bahwa Keputusan Rapat Harian Syuriyah tanggal 20 November 2025 adalah cacat hukum karena dianggap melompati prosedur konstitusi. Argumen ini bersandar pada ART Pasal 74, yang menegaskan bahwa marwah jabatan Ketua Umum sebagai mandataris Muktamar tidak bisa dianulir hanya melalui rapat harian.
Bahkan, kini muncul daftar "Fakta Pelanggaran" yang telah disampaikan secara resmi kepada Kementerian Hukum dan HAM. Kenyataan bahwa komunikasi antara Rais Aam dan Ketua Umum terputus selama berbulan-bulan menjadi bukti bahwa mekanisme tabayyun yang menjadi ciri khas kita sedang mengalami ujian berat. Jika jalur Islah—sebagaimana disuarakan dengan tulus oleh PCNU se-Provinsi Lampung—terus menemui jalan buntu, maka penyelesaian melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjadi keniscayaan yang pahit bagi kita semua.
Perlu disadari bahwa membawa sengketa ini ke PTUN berarti meletakkan keputusan kiai di bawah palu hakim negara yang memutus berdasarkan hukum positif semata. Segala urusan internal dan dokumen perselisihan akan menjadi konsumsi publik dalam persidangan yang terbuka. Harapan akan keutuhan Mandataris Muktamar Lampung 2021 memang tampak kian mengecil, namun bagi kita di daerah, tugas utama adalah memastikan pelayanan umat tidak terhenti. PTUN mungkin memberikan kepastian hukum, namun hanya kerendahan hati untuk kembali ke meja musyawarah yang bisa menyelamatkan marwah jam'iyyah ini.
Tabik.

0 Komentar