Ticker

6/recent/ticker-posts

MENIMBANG LEGALITAS, MENJAGA DIGDAYA



Dunia literasi dan opini publik belakangan ini diramaikan oleh berbagai perspektif mengenai dinamika internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Muncul narasi-narasi renyah dari para pengamat senior yang mencoba membungkus konflik administratif ini dengan kemasan "keluwesan budaya".

Namun, di tengah riuh rendah narasi tersebut, ada satu sisi krusial yang luput dari amatan publik: integritas administrasi jam'iyyah dalam ruang digital. Sebagai jam'iyyah keagamaan terbesar, NU sedang melakukan transformasi besar melalui sistem Digdaya Persuratan. Ini bukan sekadar urusan pindah dari kertas ke layar, melainkan ikhtiar membangun sistem yang transparan, akuntabel, dan tidak bisa diintervensi oleh syahwat kepentingan sesaat.

Platform ini merupakan instrumen vital dalam Strategi Transformasi Digital NU yang telah berjalan dengan sangat efektif dan efisien. Namun, kita dikejutkan dengan munculnya Instruksi Rais Aam Nomor 4795 yang diniatkan untuk menangguhkan sistem Digdaya tersebut. Jika kita melihat lebih dalam secara forensik, terdapat cacat formil yang sangat elementer.

Surat tersebut lahir dalam wujud "hibrida" yang membingungkan: ditandatangani secara manual (tanda tangan basah) oleh Rais Aam, namun di bagian kaki surat mengklaim telah melalui stempel digital oleh Peruri Tera. Secara logika hukum administrasi modern, klaim ini adalah sebuah kontradiksi. Bagaimana mungkin sebuah sistem yang masih aktif dan sah secara hukum dibatalkan oleh instrumen yang justru melanggar protokol sistem itu sendiri?

Jika sistem mewajibkan otentikasi digital untuk keabsahannya, maka penggunaan tanda tangan manual di atas klaim digital bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan cacat hukum yang mematikan kekuatan mengikatnya. Pelanggaran ini membuat surat tersebut kehilangan daya eksekutorial dan layak dianggap batal demi hukum.

Lebih jauh lagi, kita harus membalas status legalitas kepengurusan di mata negara. Berdasarkan SK Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0001097.AH.01.08 Tahun 2024, kepemimpinan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU telah mendapatkan pengakuan negara yang sah.

Maka, segala upaya untuk mendelegitimasi kepemimpinan beliau melalui mekanisme di luar Muktamar atau Rapat Pleno seperti keputusan Rapat Harian Syuriyah tanggal 20 November 2025 secara otomatis bertentangan dengan AD/ART serta SK Kemenkumham yang masih berlaku. Bagi kami di jajaran wilayah maupun cabang, kepastian hukum adalah segalanya.

Ketika muncul dualisme instruksi, daerah menjadi pihak yang paling rentan. Jika kita mengabaikan sistem Digdaya demi instruksi yang secara formil cacat, maka ribuan produk hukum di daerah seperti Syahadah kaderisasi yang tetap terbit secara sah melalui sistem akan kehilangan legalitasnya. Menghentikan Digdaya sama artinya dengan membawa jam'iyyah pada kemunduran dan kembali ke era abad kesatu yang tidak teratur.

Menyelesaikan kemelut ini bukan dengan sekadar membangun opini publik yang seolah-olah "dinamis" namun melanggar aturan. Kita harus kembali ke meja konstitusi organisasi. Keputusan yang diambil di luar prosedur konstitusi secara otomatis tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Opini boleh beragam, namun data dan prosedur adalah benteng terakhir kita dalam berorganisasi. Menjaga Digdaya adalah menjaga masa depan NU agar tidak lagi terjebak dalam pola-pola administrasi manual yang rentan terhadap manipulasi. Jangan sampai "restu pejabat" mengalahkan "restu konstitusi" yang telah kita sepakati bersama.

Tabik.

Posting Komentar

0 Komentar